Sebanyak 326 warga negara Indonesia (WNI) sudah direpatriasi dari Suriname selama pandemi Covid 19 ke tanah air. Para WNI tersebut merupakan pekerja migran yang bekerja di sektor perhutanan dan ABK yang bekerja di sektor perikanan. Dia menjelaskan ada yang repatriasi mandiri biayanya sendiri danWNI yang dibiayai pemerintah Indonesia karena mereka tidak dibiayai perusahaannya.
“Karena dinilai keluar dari perusahaan sebelum masa kerja habis. Ini menjadi tanggungan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan mereka,” jelasnya. Sebelum direpatriasi, para WNI telah menjalani protokol kesehatan berupa tes Covid 19 dan melakukan karantina secara mandiri sebelum keberangkatan. Dengan begitu kata dia, kini jumlah WNI di Suriname menjadi 692 orang.
Umumnya WNI bekerja di kapal perikanan, pertambangan, dan ada yang menikah dengan orang Suriname. “Jumlah warga negara Indonesia di Suriname adalah 692 orang, itu data terakhir. Umumnya bekerja di kapal perikanan, ada yang bekerja di pertambangan, di tempat lain, juga ada yang menikah dengan orang di Suriname,” ucapnya. (*)