Penolakan dan kritik tak henti henti menyasar Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu. Disebut merugikan buruh, timbul perbincangan mengenai sistem gaji yang diubah menjadi per jam, hingga penghapusan jatah cuti kawinan, kematian, dan isu isu lainnya. Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah hoaks yang beredar seputar UU Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan lewat Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). Pertama, Jokowi menanggapi soal ramainya aksi penolakan yang ditenggarai oleh kesalahpahaman atas UU Cipta Kerja. "Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang undang ini, dan hoaks dari media sosial," kata Jokowi.

Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu membahas soal hoaks penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Jokowi menegaskan hal tersebut adalah hoaks. "Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," terang RI 1.

Kemudian Jokowi lanjut membahas soal isu upah per jam yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa kabar itu bohong. "Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," ucap Jokowi.

"Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya. Jokowi kemudian menyinggung soal kabar penghapusan cuti, mulai dari cuti nikah, khitan, baptis, hingga kematian yang diisukan dihapus. Lagi lagi Jokowi membantah hal itu.

Ia menegaskan hak cuti masih ada seperti sedia kala. "Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu. Selanjutnya Jokowi membantah soal hoaks tentang perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.

"Apakah perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak," kata Jokowi. Lalu Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial dan bentuk bentuk kesejahteraan pegawai lainnya masih akan terus ada. "Jaminan sosial tetap ada," tegas Jokowi.

Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu. Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya. Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya. "Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36). Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku. Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.

"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo. Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong. Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun.

Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *