Polisi telah menyelenggarakantempat kejadian perkara (TKP) pelarian narapidana bandar narkobaCai Changpandari Lapas Kelas I Tangerang. Seperti diketahui, pihak berwajibmendapatkan barang bukti alat bangunan berupa sekop dalam penyelidikan kasus tersebut. Polisimenduga, sekop itu digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang di kamar tahanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Dia (Cai Changpan) menggunakan ada sekop (untuk menggali)." "Termasuk alat alat yang kami temukan di TKP itu, seperti besi, obeng, pahat, karung, tanah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Yusri mengatakan, Cai Changpan menggali lubang kamar tahanan itu dalam rentang waktu delapan bulan. Lubang galiannya sendiri mencapai 30 meter untuk tembus ke luar lapas dan melakukan pelarian. "Dia lakukan selama delapan bulan, jadi setiap dia mengeruk (tanah) dimasukkan plastik, kemudian dia buang di tong sampah di dalam nanti ditutupi lagi," katanya.
Barang bukti lain yang didapatkan polisi berupa pakaian kotor, pompa air, dan selang. Namun, polisi masih menyelidiki dua barang bukti itu yang dapat masuk ke kamar tahanan. "Kita masih mendalami juga kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya yang masih kita dalami semuanya," katanya.
Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020. Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter. Hingga kini, ia masih belum ditemukan terhitung 13 hari sejak kabur dari Lapas.
Cai Changpan bukan pertama kali melakukan aksinya. Tercatat pada 24 Januari 2017, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu tersebut kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian dan pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan sebagai upaya agar Cai Changpantidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri. " "Sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi," kataYusri. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Cai Changpan.
Diketahui, selama ini terpidana mati kasus narkoba itu telah memiliki KTP Indonesia. "Memang dia sudah memiliki KTP Indonesia." "Ini sudah kita blokir semuanya, itu upaya kita untuk kita mempersempit ruang gerak," katanya.