Pemuda di Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Pemuda berinisial RS (24) itu dilaporkan telah menodai gadis yang masih berusia belasan tahun. RS yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu diduga telah merudapaksa anak tetangga.
Kini pemuda tersebut kini telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kanit Reskrim Polsek Patumba, Iptu Philip Purba membenarkan jika korban merupakan tetangga RS.
Korban masih berusia 17 tahun berinisial PA. "Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020). Kasus tersebut terbongkar setelah korban cerita kepada orang tua tentang perbuatan RS.
Kemudian orang tua korban melaporkan RS ke pihak kepolisian. Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Minggu lalu. Mulanya, pelaku mengirim pesan kepada korban.
Melalui pesan itu, pelaku bertanya apakah situasi rumah korban sepi atau tidak. Korban saat itu menjawab bahwa di rumahnya sedang tidak ada orang. Mengetahui rumah korban sepi, pelaku bergegas menuju rumah korban.
"Mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah," kata Philip. Setibanya di rumah korban, pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku lebih dulu menarik korban ke dalam kamar.
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban seraya membujuk dan mengatakan 'Udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau'," ucap Philip. Setelah beraksi, pelaku langsung meninggalkan korban. "Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terangnya.
Aksi pelaku tak berhenti di situ, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Korban yang tak terima dengan perbubatan pelaku akhirnya buka suara saat orang tua korban pulang ke rumah.
Hingga ahirnya RS dilaporkan orang tua korban ke Polsek Patumbak. "Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip. Lama bungkam, remaja perempuan 17 tahun ini akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Remaja perempuan di Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial DS itu menjadi korban tindak asusila ayahnya, EM (43). Perlakuan tak senonoh ayahnya itu membuat DS hamil dan melahirkan. Bahkan kabarnya korban saat ini tengah hamil anak kedua.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra mengatakan, saat ini korban hamil anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan. Terungkapnya kasus tersebut ketika DS memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi. Tak hanya ayah, sang ibu, GS (36) juga turut dilaporkan korban.
Usut punya usut, korban juga ternyata mendapat perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya. Kini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin. Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Pelakunya merupakan orangtua kandung korban," jelasnya. Kronologi Ikang mengatakan, peristiwa itu berawal pada 2018 lalu ketika DS tengah sendirian di rumah.
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan) Kala itu DS dirudapaksa oleh ayah kandungnya hingga akhirnya melahirkan anak. Diketahui anak DS kini telah berusia dua tahun.
Korban tak berani buka suara lantaran pelaku kerap menganiayanya. Selain itu, pelaku juga mengancam korban hingga akhirnya DS tak berani melaporkan apa yang telah dialaminya. Selang beberapa waktu, korban kembali dirudapaksa hingga hamil anak kedua.
"Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku (EM) dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur. Korban yang tak tahan lagi akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," kata Ikang, Selasa (15/12/2020). Sementara itu GS yang merupakan ibu korban kesal melihat korban kembali hamil tanpa mengetahui siapa pelakunya. Diduga GS yang marah akhirnya menganiaya DS hingga babak belur.
DS terpaksa bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku. Korban diancam akan dibunuh jika buka suara. Untuk itu korban tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya itu.
"Sehingga pelaku GS yang emosi akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban," ujarnya. "Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tambah Ikang seperti dilansir dari Sriwijaya Post.